TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Yusril Menyatakan Sulit Memenuhi Gugatan Kubu Anies dan Ganjar di MK

Minggu, 24 Maret 2024 – 16:14 WIB

Jakarta – Ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, merespons permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, MK akan sulit mengabulkan isi permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud yang meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari kontestasi demokrasi dan Pilpres diulang.

“Kedua Pemohon (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud) memohon agar dilakukan Pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, menurut kami permohonan seperti itu sulit untuk dikabulkan (MK),” kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 24 Maret 2024.

“Karena jika Pak Gibran didiskualifikasi, maka Pilpres ulang akan bersifat menyeluruh, yakni mulai dari tahap awal, yakni pencalonan presiden dan wakil presiden. Pelaksanaan Pilpres juga tidak mungkin bersifat parsial tetapi diulang di seluruh Tanah Air,” ujarnya.

Yusril menegaskan, pencalonan Gibran didasarkan pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan seseorang dicalonkan sebagai presiden dan/atau wakil presiden di bawah usia 40 tahun selama dia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.

Menurutnya, jika kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud meminta Gibran didiskualifikasi, maka mereka seakan meminta MK untuk membatalkan putusan nomor 90.

“Jika Gibran maju berdasarkan Putusan MK, dan mereka minta MK mengdiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” ujar Yusril.

Dia menilai, pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo sudah lama selesai. Jika paslon lain merasa keberatan dengan pendaftaran Gibran, seharusnya mereka membawa persoalan tersebut ke Bawaslu. Jika masih tidak puas, mereka dapat mengajukan gugatan ke PTTUN.

“Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif, yang harus dibedakan dengan sengketa hasil Pilpres. Namun sejauh yang saya ingat, kedua Pemohon tidak melakukan hal itu. Sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PTTUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK,” kata Yusril.

Menurut Yusril, mempermasalahkan hal-hal yang terkait dengan proses administratif setelah Pilpres selesai adalah terlambat. Apalagi, kata dia, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud juga berpartisipasi dalam Pilpres bersama-sama dengan Gibran sebagai cawapres.

“Namun setelah kalah, malah meminta MK untuk mengdiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Sikap yang inkonsisten sebenarnya. Kami yakin MK mengerti kewenangannya, yaitu untuk memeriksa dan memutuskan sengketa hasil Pemilu, bukan sengketa proses administratif yang menjadi kewenangan lembaga lain,” ujarnya.

Exit mobile version