TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Mekanisme Pemeriksaan Saksi Sidang Sengketa Pilpres Esok oleh MK

Minggu, 31 Maret 2024 – 20:00 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 besok, Senin 1 April 2024.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan besok adalah agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang hadir atas permintaan pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Jumlah maksimal saksi dan ahli yang dihadirkan adalah 19 orang.

“Dihadirkan saksi dan ahli, mereka akan disumpah bersamaan di awal sebagai saksi atau ahli, kemudian akan memberikan kesaksian atau keterangan satu per satu,” kata Fajar kepada wartawan, Minggu, 31 Maret 2024.

Fajar menjelaskan bahwa para saksi dan ahli akan dipandu oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan atau kesaksian. Majelis hakim juga akan melakukan pertanyaan kepada para saksi dan ahli tersebut.

Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo telah menegaskan agar pemohon tidak membawa saksi atau ahli melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan.

“Saat Senin, tanggal 1 April 2024, pemohon nomor 1 dapat menunjuk saksi dan ahli maksimal 19 orang,” ucap Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 29 Maret 2024.

Suhartoyo juga menyebut bahwa MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait permintaan pemanggilan beberapa kementerian oleh pemohon sebagai saksi bukti.

Selain itu, dia juga mengingatkan para pihak terkait untuk menghadiri persidangan tanpa menunggu panggilan resmi dari MK.

“Untuk hari Senin, tanggal 1 April pemohon nomor 2 tidak perlu hadir terlebih dahulu, jadi diistirahatkan dulu. Namun, yang lain diharapkan hadir tanpa panggilan karena sudah ada pemberitahuan resmi baik dari pihak terkait, KPU, Bawaslu, dan pemohon nomor satu,” katanya.

Exit mobile version