TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Pakar: Gibran Tidak Akan Dikualifikasi Oleh MK

Pakar: Gibran Tidak Akan Dikualifikasi Oleh MK

Minggu, 21 April 2024 – 10:22 WIB

Jakarta – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini memprediksi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengdiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini dikarenakan MK telah mengizinkan Gibran untuk ikut dalam Pemilihan Presiden 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang merubah syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Tidak akan sampai pada diskualifikasi mengapa? Problemanya MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90,” ujar Titi dalam siaran langsung “Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK” yang dipantau secara online dari Jakarta, Sabtu, 20 April 2024.

Dia melihat MK masih tetap mempertahankan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal usia 40 tahun dengan alternatif pernah atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melalui pemilu, tetap berlaku pada 2024.

“Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendiriannya soal itu,” katanya.

Meskipun demikian, menurutnya, kasus diskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukan hal baru di Indonesia. MK pernah mengdiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020, Erdi Dabi dan John Will, karena tidak memenuhi persyaratan.

“Didalam proses di MK diketahui bahwa calon ini terlibat kasus pidana dan merupakan seorang terpidana yang belum memenuhi syarat. Jadi diperintahkan untuk didiskualifikasi dan partai politik pengusul itu mengusulkan calon pengganti,” pungkas Titi.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang tertera di laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, pengucapan putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat.

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK untuk memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah dilakukan pada tanggal 27 Maret hingga 5 April. Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.

Sejak tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan perkara tersebut.

Exit mobile version