TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Penambahan Jumlah Kementerian: Pentingnya dalam Ranah Konstitusional

Sabtu, 11 Mei 2024 – 06:10 WIB

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid menyebut bahwa adalah keniscayaan konstitusional jika terdapat perubahan nomenklatur atau pembentukan kementerian baru.

Hal itu disampaikan Fahri terkait wacana presiden terpilih Prabowo Subianto yang akan menambah jumlah kementerian.

“Rencana revisi Undang-Undang (UU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan kabinet presidensial yang konstitusional adalah sesuatu ‘constitutional will’ sebab UUD 1945 telah menentukan demikian,” kata Fahri kepada wartawan, Jumat, 10 Mei 2024.

Sejatinya, lanjut Fahri, konstitusi telah menentukan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan.

“Dengan penegasan, setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara,” kata Fahri.

Kuasa Hukum Prabowo di Gugatan sengketa Pilpres itu pun menekankan, pada Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, secara tegas telah mengatur dan mengklasifikasikan urusan tertentu dalam pemerintahan dalam tiga aspek.

Pertama, urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945. Kedua, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945. Ketiga, urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

“Konstitusi telah mengantisipasi untuk dilakukan serta mengakomodasi keadaan kompleksitas urusan pemerintahan negara dengan membuka kemungkinan presiden menata serta menyesuaikan kebutuhan pembentukan lembaga kementerian yang dipandang relevan sesuai perkembangan dan dinamika kebutuhan hukum serta ketatanegaraan masa depan,” ujarnya.

Fahri menambahkan, pada Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 juga telah mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara.

“Perubahan UU Kementerian Negara maupun kebijakan penataan kabinet presidensial di Indonesia yang konstitusional oleh presiden terpilih Prabowo Subianto, selain merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan, lebih jauh merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari.”

Exit mobile version