Selasa, 14 Mei 2024 – 15:02 WIB
Jakarta – DPR RI segera membahas soal Keputusan Presiden Joko Widodo yang menghapus kelas layanan BPJS Kesehatan kelas perawatan diganti dengan pelayanan rumah sakit Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca Juga :
Sampaikan Pesan Puan, Gobel: Pemerintah Baru Harus Punya Keleluasaan Susun APBN
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan aturan penghapusan kelas layanan BPJS Kesehatan itu akan dibahas di masa sidang tahun ini.
“Jadi, BPJS yang KRIS itu juga kita akan bahas di masa sidang ini di komisi terkait,” kata Dasco, Selasa, 14 Mei 2024.
Baca Juga :
Dasco: Revisi UU Kementerian untuk Mengakomodasi Kepentingan Kebutuhan
Dasco menyebut, pimpinan DPR RI akan meminta Komisi IX DPR RI bersama pihak BPJS Kesehatan unjuk membahas penghapusan layanan kelas 1,2, dan 3, diganti dengan KRIS. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga :
Diam-diam Rapat Revisi UU MK di Masa Reses, Dasco Klaim DPR Sudah Kantongi Izin
Menurut Dasco, pembahasan teknis itu akan melibatkan Komisi IX yang membawahi bidang kesehatan dengan BPJS Kesehatan.
“Untuk kemudian meminta penjelasan tentang KRIS itu bagaimana. Dan, lebih lanjutnya nanti akan dilaporkan pada pimpinan DPR untuk kemudian kita ambil langkah-langkah yang sesuai dengan hasil konsultasi tersebut,” jelas Dasco.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru yang berisi penghapusan kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan.
Aturan penghapusan itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam beleid itu, salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru yang berisi penghapusan kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan.