Selasa, 4 Juni 2024 – 19:20 WIB
Jakarta – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengaku belum mengambil keputusan akan maju menjadi calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada tahun 2024. Hal itu sekaligus merespon soal putusan dari Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah.
Baca Juga:
Bobby Nasution Sebut Keluarga Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada
Kaesang menjelaskan, bahwa PSI saat ini untuk wilayah DKI Jakarta memang sudah memiliki delapan kursi. Artinya, PSI sudah bisa mengajukan calon gubernur atau calon wakil gubernur meski harus tetap berkoalisi dengan partai politik lainnya.
“Sekarang, PSI sendiri ada 8 kursi di DKI. Jadi kalau kita liat sewajarnya, PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wagub walau masih berkoalisi dengan partai lain. Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus,” ujar Kaesang di DPP PSI, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.
Baca Juga:
Golkar Tunggu Hasil Survei meski Ridwan Kamil Didukung Gerindra Maju Pilkada Jakarta
Soal putusan MA terkait batas usia yang kini bisa memajukan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah, ia mengaku masih akan menunggu putusan itu masuk dalam Peraturan KPU (PKPU).
Baca Juga:
PSI Resmi Usung Pasangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024
“Ini kan kita liat dulu, kalau peraturan kemarin yang digugat di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk PKPU. Saya enggak tahu prosesnya gimana,” kata Kaesang.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku tidak mau ikut campur setelah adanya putusan MA untuk bakal calon kepala daerah. Maka itu, Kaesang hanya menunggu nantinya pada bulan Agustus, sekaligus memastikan bahwa dirinya akan maju di Pilkada DKI Jakarta atau tidak.
“Maksudnya, dari PKPU sendiri apakah harus konsultasi dulu dengan DPR atau tidak, saya tidak tau karena saya tidak ikut-ikut,” terangnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan yang dijaukan oleh Partai Garuda soal syarat batas usia dalam pencalonan kepala daerah. Gugatan tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha.
Dalam gugatan tersebut, Ahmad Ridha meminta untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 23 P/HUM/2024. Adapun, statusnya saat ini perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.
“Kabul permohonan HUM,” bunyi amar putusan dikutip dari laman MA pada Kamis, 30 Mei 2024.
Pihak termohon dalam gugatan yang diajukan Ahmad Ridha yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Diketahui, gugatan tersebut masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.
Kemudian majelis hakim yang mengadilinya tertulis Ketua Majelis Hakim H. Yulius, anggotanya yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Halaman Selanjutnya
“Maksudnya, dari PKPU sendiri apakah harus konsultasi dulu dengan DPR atau tidak, saya tidak tau karena saya tidak ikut-ikut,” terangnya.