TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

DPR dan KPU Harus Segera Membahas Putusan MA tentang Perubahan Batas Usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

DPR dan KPU Harus Segera Membahas Putusan MA tentang Perubahan Batas Usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Rabu, 5 Juni 2024 – 15:28 WIB

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi menyatakan bahwa mereka bersama KPU RI segera akan membahas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan persyaratan usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Dia mengingatkan bahwa putusan MA bersifat final dan mengikat.

“Putusan MA bersifat final dan mengikat, oleh karena itu perlu diadopsi dan dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah sebelum diterapkan,” kata Guspardi dalam keterangannya pada Rabu, 5 Juni 2024.

Guspardi menambahkan bahwa kewenangan MA dalam memeriksa Peraturan KPU sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dia mengatakan bahwa secara konstitusi, MA memiliki kewenangan untuk mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA harus dijalankan.

“Guna itu, putusan MA harus dimasukkan ke dalam norma persyaratan usia bagi calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024, baik secara individu maupun dari gabungan Partai Politik,” ungkap politikus PAN tersebut.

Guspardi menjelaskan bahwa KPU harus menindaklanjuti dengan melakukan evaluasi dan revisi terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam PKPU.

“Jadi, KPU hanya perlu menjalankan mekanisme yang ada, yaitu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum merevisi PKPU Nomor 9/2020 yang akan digunakan sebagai aturan dalam pelaksanaan Pilkada 2024,” ujarnya.

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda terkait persyaratan usia dalam pencalonan kepala daerah. Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha.

Dalam gugatan tersebut, Ahmad Ridha meminta untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 23 P/HUM/2024 dan saat ini perkara tersebut telah diputus dan dalam proses minutasi oleh majelis.

“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman MA, pada Kamis, 30 Mei 2024. Pihak yang dijadikan termohon dalam gugatan yang diajukan oleh Ahmad Ridha adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Exit mobile version