DAILYPANGANDARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran merespons kritik terkait penanganan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, M Taufiq, menjelaskan bahwa dirinya telah mendorong setiap komisi untuk melakukan rapat kerja dengan mitra di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.
Menurut Taufiq, melalui rapat kerja tersebut, mereka akan lebih siap saat menghadapi BPK RI setelah masa tenggang 60 hari berakhir.
Ia juga menegaskan bahwa hasil rapat kerja tersebut akan digunakan sebagai panduan saat berhadapan dengan BPK RI, serta akan dikombinasikan dengan laporan dari BPK.
Taufiq menekankan bahwa tugas dan fungsi DPRD saat ini adalah untuk mengawasi, bukan melakukan investigasi langsung ke lapangan terhadap temuan yang terdapat dalam LHP BPK RI mengenai LKPD Kabupaten Pangandaran 2023.
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa beberapa komisi di DPRD belum memulai rapat kerja mereka, dan menyatakan keprihatinannya terhadap kurangnya aktivitas tersebut.
Lebih lanjut, Taufiq menegaskan bahwa komisi di DPRD seharusnya lebih aktif dalam mengawasi penyelesaian LHP BPK oleh Pemkab Pangandaran.
Tanpa aktivitas pengawasan yang memadai, DPRD tidak akan dapat mengetahui sejauh mana pemkab menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Hingga saat ini, rapat paripurna untuk menyampaikan rekomendasi DPRD kepada Pemkab Pangandaran atas LHP BPK RI belum dilaksanakan, dan belum ada penjadwalan lebih lanjut.
Sebagai Wakil Ketua DPRD Pangandaran, Taufiq telah mendorong setiap komisi untuk melakukan rapat kerja, meskipun beberapa komisi menyatakan bahwa mereka telah membentuk panitia khusus.