TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Eks Ketua YLBHI Mencurigai Ada Motif Politik dalam Pemeriksaan Hasto dan Kusnadi

Eks Ketua YLBHI Mencurigai Ada Motif Politik dalam Pemeriksaan Hasto dan Kusnadi

Jumat, 28 Juni 2024 – 18:16 WIB

Jakarta – Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfons Kurnia Palma melihat pemanggilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bersama stafnya Kusnadi oleh KPK, tidak berkaitan dengan konteks hukum, tetapi lebih berbau politisasi.

Baca Juga :

SYL Cuma Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Lanjut Usia, 69 Tahun Saat Ini

Alfons juga mempertanyakan perlakuan penyidik Rossa Purbo Bekti, yang dianggap melanggar aturan hukum.

“Saya melihat bahwa proses pemeriksaan ini bukan dalam konteks hukum. Mengapa? Pertama, banyak kelalaian dalam administrasi pemanggilan. Kusnadi seharusnya tidak dipanggil secara sah dan benar,” kata Alfons dalam Forum Diskusi di The Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Baca Juga :

Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa KPK saat Berani jadi Oposisi Kritik Pemerintah Jokowi

Eks Ketua YLBHI, Alfons Kurnia Palma

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

“Selain itu, jika disebut sebagai strategi penyelidikan, Kusnadi dipanggil dengan orang berpenutup wajah, kemudian mengenakan topi, yang seolah-olah menyembunyikan identitasnya. Ini juga merupakan suatu pertanyaan. Kemudian diketahui bahwa orang tersebut adalah Rossa Purbo Bekti,” lanjutnya.

Baca Juga :

Hasto Diperiksa di Ruangan Dingin, Adian: Itu Standar Pemeriksaan Terhadap Teroris, Musuh Negara

Alfons menyatakan bahwa jika pemeriksaan terhadap kliennya adalah sebagai strategi penyelidikan, seharusnya dilakukan dengan baik.

“Mengapa tidak menggunakan cara yang benar? Sebagai warga negara, haknya harus dipenuhi ketika dia (Kusnadi) dipanggil. Saat itu, dia mengaku melihat tanpa bertemu. Kemudian tidak dilakukan dengan benar, tidak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa penggeledahan dalam Undang-Undang KPK tidak diakui. Menurutnya, semua harus mengacu pada KUHAP.

“KUHAP mengatur tentang penggeledahan badan, rumah, pakaian. Jika Undang-Undang KPK tidak mengatur itu, hanya penggeledahan saja. Hukum pidana di Indonesia tidak mengenal analogi. Apakah Undang-Undang KPK dapat menganalogikan KUHAP? Tidak,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Alfons, pihaknya melihat banyak kejanggalan lain yang semakin menunjukkan bahwa ini bukan dalam dimensi hukum, tetapi dalam proses dimensi politik.

“Oleh karena itu, ini harus jelas. Jika ini terkait dengan dimensi politik, pertanyaannya untuk kepentingan siapa? Jika terkait dengan Pilkada, berarti ada kekuatan politik lain yang terlibat. Partai politik mana yang terlibat?,” kata Alfons.

Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto penuhi panggilan KPK

“Jika tindakan terhadap Hasto dan Kusnadi terkait dengan kritik-kritik, siapa yang dikritik oleh Hasto Kristiyanto pada saat itu? Hal ini perlu dilihat. Jika terkait dengan residu pilpres, berarti antara siapa dengan siapa? Mudah saja, ini siapa? Sehingga itu ditanggapi oleh aparat hukum yang sebenarnya tidak memiliki peran untuk melakukan tindakan hukum,” tambahnya.

Dia juga menyatakan bahwa masalah ini bisa masuk ke dalam kategori kasus pidana yang dipaksa. “Ini sebenarnya dapat dikategorikan sebagai suatu pidana yang dipaksa,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Dia juga menjelaskan bahwa penggeledahan dalam Undang-Undang KPK tidak diakui. Menurutnya, semua harus mengacu pada KUHAP.

Exit mobile version