Selasa, 9 Juli 2024 – 22:00 WIB
Jakarta – Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ternyata termaktub dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang baru saja disepakati sembilan fraksi DPR RI.
“Itu menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan. Nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juli 2024.
Supratman menjelaskan, DPA bakal ada ketuanya dan Ketua DPA itu nanti akan ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia.
“Karena kan ini Presiden ingin mendapatkan orang orang terbaik dalam rangka memberikan pertimbangan-pertimbangan, dalam rangka proses pembangunan yang sedang kita lakukan,” kata Supratman.
Maka dari itu, kata dia, Presiden Republik Indonesia akan menentukan berapa jumlah anggota Wantimpres nantinya sesuai yang dibutuhkan.
“Karena itu, Presiden akan menetapkan anggotanya berapa pun itu sesuai kebutuhan Presiden, termasuk ketuanya juga nanti akan ditetapkan oleh Presiden,” imbuh Politikus Gerindra ini.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengumumkan kesepakatan ini dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari sembilan Fraksi DPR RI.
“9 fraksi semua menyetujui Rancangan UU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif DPR RI. Dan untuk itu, minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian, apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?,” tanya Supratman di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kemudian, seluruh fraksi pun setuju. “Setuju,” jawab peserta rapat.