TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

KPU Bali Meminta Disdukcapil Untuk Mengeluarkan Akta Kematian bagi Pemilih yang Telah Meninggal

KPU Bali Meminta Disdukcapil Untuk Mengeluarkan Akta Kematian bagi Pemilih yang Telah Meninggal

Jumat, 19 Juli 2024 – 14:25 WIB

Bali – Dalam Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengeluarkan akte kematian bagi pemilih yang telah meninggal dunia.

Baca Juga :

Jennifer Coppen Sesali Momen Terakhir Bareng Dali Wassink: Aku Harap Tidak Mengatakan Itu

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan orang yang telah meninggal dunia dan masih mempunyai hak untuk memilih masih sering ditemui di lapangan.

“Masih ada data pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi masih terdaftar pada Pilkada. Ini masalah klasik yang terus berulang,” kata Lidartawan di Denpasar dikutip pada Jumat, 19 Juli 2024.

Baca Juga :

Respon PAN Soal Bupati Asahan Jadi Pendamping Bobby Nasution di Pilgub Sumut

KPU Bali menggelar Media Gathering Jurnalis Pemilu di Denpasar

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Kejadian itu kata Lidartawan, menjadi masalah klasik yang terus berulang di Kabupaten atau Kota Provinsi Bali. Makanya, ia mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus melakukan pendataan kembali terhadap nama-nama pemilih yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga :

Pesan Terakhir Dali Wassink ke Jennifer Coppen: Hanya Maut yang Bisa Misahin Kita

“Kami mendorong Disdukcapil untuk segera mengeluarkan akta kematian, agar tidak terjadi lagi orang sudah meninggal dunia tapi masih punya hak memilih. Dan ini selalu terjadi di kabupaten/kota di Bali,” ucapnya.

Menurutnya, pemilih yang sudah meninggal dunia dan belum memiliki akta kematian itu tidak boleh dicoret (de jure) sebagai pemilih yang sudah terdaftar.    

“Kami minta apa saja yang harus dipersiapkan oleh Disdukcapil agar bisa mengeluarkan akta kematian, sehingga sah untuk dicoret sebagai pemilih. Kami minta PPK/PPS untuk menjadwalkan itu,” ujar Lidartawan.

KPU, lanjut Lidartawan, tidak ingin terus disalahkan karena masalah ini muncul setiap tahun. Sedangkan, data-data yang diajukan dibiarkan saja dan tidak ada tindak lanjutnya.

“Pihak luar selalu menyalahkan KPU dalam proses ini, sementara data sudah kami sampaikan ke Disdukcapil,” kata Lidartawan.

Sementara itu, KPU Provinsi Bali mentargetkan tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. KPU juga menargetkan partisipasi pemilih minimal tercapai 75 persen.

Untuk memberikan gambaran partisipasi pemilih, KPU bakal menggandeng perguruan tinggi untuk menggelar survei terkait alasan memilih datang ke TPS, dan pemilih yang tidak menyalurkan hak pilihnya.

“Kami berencana akan melakukan survei gambaran partisipasi pemilih nanti setelah pemilu selesai,” jelas Lidartawan.

Halaman Selanjutnya

“Kami minta apa saja yang harus dipersiapkan oleh Disdukcapil agar bisa mengeluarkan akta kematian, sehingga sah untuk dicoret sebagai pemilih. Kami minta PPK/PPS untuk menjadwalkan itu,” ujar Lidartawan.

Exit mobile version