TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Senator Menyarankan Para Korban Peristiwa 1965 Tidak Ragu untuk Melaporkan Kejadian Mereka ke Komnas HAM

Senator Menyarankan Para Korban Peristiwa 1965 Tidak Ragu untuk Melaporkan Kejadian Mereka ke Komnas HAM

Jumat, 19 Juli 2024 – 08:00 WIB

Padang – Anggota DPD RI Alirman Sori menyarankan masyarakat di tanah air, terutama di Sumatra Barat, untuk tidak ragu melapor ke Komnas HAM apabila menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu dalam Peristiwa 1965.

Baca Juga :

Keluarga Wartawan Tribrata Korban Pembakaran Serahkan Bukti ke Pomdam Bukit Barisan

“Sebenarnya korban pelanggaran HAM berat masa lalu itu tidak perlu khawatir melapor apabila memiliki fakta atau bukti,” kata anggota DPD RI Alirman Sori di Padang, Kamis, 18 Juli 2024.

Bahkan, secara pribadi dan kelembagaan, mantan ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan tersebut siap menjembatani apabila ada masyarakat yang menjadi korban Peristiwa 1965 dan mengadu ke Senayan.

Baca Juga :

Penjelasan Polisi soal Laporan Dugaan Pelecehan Wartawan Magang di KRL yang Tidak Diterima

Ilustrasi/Perjuangan korban pelanggaran HAM berat masa lalu

Photo :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

“Tidak usah khawatir melapor termasuk ke DPD. Kalau itu sampai ke DPD, kita akan mendorong Komnas HAM untuk menyelesaikannya,” ujar dia.

Baca Juga :

16 Orang Tewas dalam Insiden Kebakaran di Sebuah Mal di China

Ia menegaskan tidak boleh ada satupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang takut di negeri sendiri untuk memperjuangkan haknya. Hal itu sejalan dengan kepastian hukum yang dilindungi oleh negara.

“Prinsip negara hukum itu sesuai yang diatur dalam konstitusi kita tepatnya Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi Indonesia adalah negara hukum,” tegas dia.

Terpisah, Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyebutkan lembaganya telah menerbitkan sedikitnya 7.000 surat keterangan kepada masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Ilustrasi-Aksi protes terhadap pelanggaran HAM di Indonesia

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Tetapi, kata Semendawai, dari jumlah tersebut belum semua korban mendapatkan haknya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bawah korban pelanggaran HAM berat berhak mendapatkan bantuan psikologis, medis, dan psikososial atau mendapatkan kompensasi restitusi dan rehabilitasi oleh negara. (ant)

Halaman Selanjutnya

“Prinsip negara hukum itu sesuai yang diatur dalam konstitusi kita tepatnya Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi Indonesia adalah negara hukum,” tegas dia.

Exit mobile version