Sabtu, 28 September 2024 – 15:01 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), secara resmi menyerahkan surat jawaban terkait Pasal TAP XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, kepada keluarga mantan Presiden Soeharto.
Penyerahan ini dilakukan dalam agenda Silaturahmi Kebangsaan di Jakarta, Sabtu (28/9/2024). Hadir dalam acara tersebut dari keluarga Soeharto, Titiek Soeharto dan Siti Hardijanti Rukmana.
Bamsoet menegaskan bahwa ketetapan tersebut sudah dilaksanakan dan tidak mencabut makna yang terkandung di dalamnya. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan komitmen MPR untuk menciptakan rekonsiliasi nasional dan kerukunan antar elemen bangsa.
Bamsoet mengatakan seluruh pimpinan dan lembaga MPR berkomitmen untuk menciptakan rekonsiliasi nasional dalam kerukunan persaudaraan kebangsaan.
“Pimpinan dan lembaga MPR sebagai lembaga penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan Rumah Besar Kebangsaan, berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya untuk terciptanya rekonsiliasi nasional dan kerukunan persaudaraan kebangsaan di antara berbagai elemen bangsa dalam koridor etika dan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Bamsoet kepada wartawan di Gedung MPR RI, Sabtu, 28 September 2024.
Bamsoet berharap agar seluruh masyarakat senantiasa menjaga keutuhan bangsa dan bernegara. Salah satunya yaitu menjadikan peristiwa masa lampau menjadi bahan pembelajaran. Ia juga meminta masyarakat tak menyimpan dendam yang diwariskan kepada generasi muda saat ini.
“Jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu,” imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, MPR RI telah mencabut nama presiden ke-2 RI Soeharto dari Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998. Tap MPR tersebut berisikan tentang perintah untuk menyelenggarakan kepemerintahan yang bersih tanpa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan secara eksplisit ditujukan kepada Soeharto.
Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR periode 2019-2024, di ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
“Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam Tap MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, keputusan itu menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Golkar dan diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada Senin.
Politikus Golkar ini menegaskan, Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut secara yuridis masih berlaku. Namun, proses hukum terhadap Soeharto telah selesai karena mantan mertua calon presiden terpilih Prabowo Subianto itu telah meninggal dunia.
“MPR sepakat untuk menjawab surat tersebut sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana status hukum Tap MPR nomor 11 tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh Tap MPR nomor 1/R 2003,” ujarnya.