Evaluasi Mendalam Tentang Kenaikan PPN: Wawasan Terbaru

Terkait rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025, Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron, menyoroti perlunya pemerintah untuk melakukan kajian komprehensif terlebih dahulu. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan secara seksama dampak yang akan ditimbulkan oleh kebijakan tersebut. Herman menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah mencantumkan penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025, pemerintah masih memiliki ruang untuk mengatur kebijakan tersebut sehingga tidak memberatkan masyarakat. Dia juga menyoroti pentingnya kompensasi bagi kalangan menengah ke bawah yang mungkin terdampak oleh kenaikan PPN ini. Herman menekankan bahwa pemerintah harus memberikan penjelasan yang komprehensif dan gamblang kepada publik terkait pertimbangan yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

Selain itu, Herman juga mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan berbagai aspek terkait rencana kenaikan PPN ini, termasuk dampaknya terhadap ekonomi dan daya beli masyarakat. Dia mengingatkan bahwa kebijakan ini harus memberikan dampak positif bagi masyarakat dan tidak membebani rakyat. Herman menekankan bahwa jika kajian menunjukkan bahwa kenaikan PPN akan memberatkan masyarakat, pemerintah seharusnya mengkaji ulang kebijakan tersebut. Akhirnya, Herman menyerahkan keputusan terkait rencana kenaikan PPN 12 persen pada tahun 2025 kepada pemerintah, apakah akan dilaksanakan per 1 Januari atau ditunda, serta memberikan diskresi khusus untuk segmen tertentu.

Exit mobile version