TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

“Gugatan Edy Rahmayadi ke MK Bukti Kekuatan Demokrasi?”

“Gugatan Edy Rahmayadi ke MK Bukti Kekuatan Demokrasi?”

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, telah mengajukan gugatan Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bobby Nasution, calon Gubernur Sumut nomor urut 1, menanggapi hal ini dengan mengatakan bahwa pengajuan gugatan tersebut merupakan hak dari Edy-Hasan. Menurut Bobby, mekanisme tersebut harus diikuti setelah tiga hari pengumuman hasil rekapitulasi, dan semua paslon diperbolehkan melakukan gugatan. Bobby juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti tahapan gugatan tersebut, sambil berharap agar seluruh tahapan Pilgub Sumut dapat berjalan dengan lancar. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah menggunakan hak pilihnya serta mengapresiasi lembaga penyelenggara Pemilu dan pihak TNI/Polri yang telah melakukan pengamanan. Bobby juga menegaskan bahwa dia akan merangkul Edy-Hasan dalam kepemimpinannya sebagai Gubernur Sumut, dan berharap agar kolaborasi dilakukan dengan semua lapisan masyarakat. Yance Aswin, Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, menjelaskan bahwa gugatan hasil Pilgub Sumut ke MK telah diajukan pada Selasa malam, dan untuk menghadapi sengketa Pilgub Sumut, mereka akan mengerahkan 15 penasihat hukum. KPU Sumut juga sudah menyelesaikan penghitungan perolehan suara paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1 dan 2, dengan hasil paslon Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara, dan paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara. Semua tahapan diharapkan dapat berjalan lancar hingga penetapan hasil Pilgub Sumut serta pelantikan nanti.