Pada Kamis, 12 Desember 2024, Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengumumkan rencana evaluasi kinerja penjabat (Pj) kepala daerah setiap tiga bulan. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran pemerintahan daerah meskipun belum ada kepala daerah definitif. Evaluasi tersebut dilakukan secara periodik oleh Kemendagri, dimana bila kinerja seorang Pj dianggap baik, maka tugasnya akan diteruskan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi fokus dalam proses evaluasi tersebut, tanpa toleransi terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jika terdapat catatan buruk dalam kinerja Pj, maka penugasan tidak akan dilanjutkan. Bima juga menekankan bahwa Kemendagri memiliki mekanisme evaluasi yang terstruktur dan jelas, serta kesiapan untuk menanggung resiko bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Evaluasi PJ Kepala Daerah Setiap 3 Bulan: Penemuan Baru dalam Kemendagri”

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 4 Juli 2025, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, mengomentari putusan…

Pengenaan tarif oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terhadap barang-barang Indonesia dapat berdampak negatif…

Anggota DPR RI, Nurdin Halid, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 karena dianggap melampaui…

Banjir yang kembali merendam Jakarta telah menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mardani Ali Sera,…