TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

“Gugat Hasil Pilgub Sumut ke MK: 83 Bukti Kecurangan Parcok”

“Gugat Hasil Pilgub Sumut ke MK: 83 Bukti Kecurangan Parcok”

Pada Kamis, 12 Desember 2024, Tim hukum pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait Pilgub Sumut 2024. Mereka menyiapkan 83 bukti terkait dugaan kecurangan selama pilkada tersebut. Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan partai tertentu dalam proses pilkada Sumut. Yance juga menyatakan kekecewaan atas dugaan keterlibatan ASN dalam membantu paslon Bobby Nasution-Surya secara terstruktur. Tim hukum telah menyerahkan 83 bukti tersebut ke Bawaslu dan KPU setelah menemukan dugaan kecurangan saat hari pencoblosan. Mereka berharap MK dapat memberikan keputusan yang adil dan menyejukkan masyarakat Sumut serta menghargai prinsip demokrasi yang telah terganggu selama Pilgub Sumut. Yance juga menyampaikan bahwa dalam proses PHPU, kondisi bencana alam di beberapa daerah Sumut juga turut berdampak pada jalannya pilkada. Tim berharap hakim MK akan membuat keputusan yang bijaksana sesuai dengan hukum.