Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa pihaknya saat ini menunggu pengajuan resmi dari pemerintah terkait wacana Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut Bob, belum ada rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada tahun 2025 karena prioritas pembahasan masih akan mempertimbangkan Prolegnas Prioritas 2025. Meski demikian, Bob menyatakan bahwa pembahasan usulan tersebut bisa diajukan oleh DPR RI secara inisiatif, namun hingga saat ini Baleg DPR RI belum menerima gambaran atau arahan resmi terkait RUU Pilkada yang mengubah sistem politik tersebut.
Bob juga menegaskan bahwa Baleg DPR RI akan mendengar masukan dari publik terkait usulan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, yang menuai kritik karena dianggap akan mengurangi kedaulatan rakyat. Dia menilai bahwa meskipun pilkada dipilih oleh DPRD, hal tersebut tidak sepenuhnya menutup partisipasi publik karena sistem politik seperti itu pernah diterapkan sebelumnya. Bob menekankan bahwa jika ada pembahasan terhadap RUU politik tersebut, partisipasi publik akan menjadi hal yang penting dan mereka akan mendengarkan berbagai pandangan dalam forum diskusi atau keterangan dari publik.