Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, Jhon Richard Banua – Marthin Yogobi, telah mengajukan perbaikan permohonan perkara Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan tersebut disampaikan pada Rabu, 18 Desember 2024. Perbaikan tersebut difokuskan pada dugaan pelanggaran terkait penggabungan suara pasangan calon nomor urut 1 (Anthonius Wetipo-Dekim Karoba) dan nomor urut 3 (Esau Wetipo-Kornelex Gombo) ke pasangan calon nomor urut 2 (Atenius Murip-Ronny Elopere) saat rekapitulasi suara di tingkat distrik. Kuasa hukum paslon nomor 4, Ismail Maswatu, menegaskan bahwa penggabungan suara tersebut melanggar Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 yang menetapkan aturan sistem noken harus sesuai dengan jadwal KPU dan dilaksanakan oleh petugas KPPS di TPS. Kasus ini mengindikasikan manipulasi suara yang merugikan pasangan calon nomor 4 dan tim hukum berharap Mahkamah Konstitusi dapat menangani perkara ini secara objektif demi keadilan bagi masyarakat Jayawijaya.
“Dugaan Kecurangan Pilkada Jayawijaya: Laporan ke MK”
Read Also
Recommendation for You
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang mencopot Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik…
Badan Legislatif (Baleg) DPR menggelar rapat revisi undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral…
PDI Perjuangan (PDIP) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas ketidakhadirannya dalam sidang praperadilan yang diajukan…
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, mengharapkan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk lebih memprioritaskan stabilitas….