Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 sebaiknya dilakukan setelah tanggal 13 Maret 2025, menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Afifuddin mengungkapkan perkiraan ini sesuai dengan proses penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam acara seminar di Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Desember 2024. Pasca perubahan jadwal penanganan perkara Pilkada oleh MK, jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 menjadi kacau. Jadwal pelantikan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 kini terkendala tanpa adanya regulasi baru setelah perubahan jadwal MK. Dengan lebih dari 300 gugatan yang masuk, proses penyelesaian perkara di MK membutuhkan waktu yang cukup panjang, menurut Afifuddin. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah idealnya dilakukan setelah 13 Maret 2025 untuk memastikan semua proses hukum berkaitan dengan Pilkada 2024 bisa diselesaikan secara baik.
“Pentingnya Pelantikan Kepala Daerah Setelah 13 Maret 2025”
Read Also
Recommendation for You
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi terkait program Makan Bergizi Gratis…
Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, secara tegas memberikan dukungan kepada figur baru…
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti rencana retreat yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto…
Pemerintah Indonesia mendapat desakan dari Komisi IV DPR RI untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di…