TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

“Pentingnya Pelantikan Kepala Daerah Setelah 13 Maret 2025”

“Pentingnya Pelantikan Kepala Daerah Setelah 13 Maret 2025”

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 sebaiknya dilakukan setelah tanggal 13 Maret 2025, menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Afifuddin mengungkapkan perkiraan ini sesuai dengan proses penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam acara seminar di Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Desember 2024. Pasca perubahan jadwal penanganan perkara Pilkada oleh MK, jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 menjadi kacau. Jadwal pelantikan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 kini terkendala tanpa adanya regulasi baru setelah perubahan jadwal MK. Dengan lebih dari 300 gugatan yang masuk, proses penyelesaian perkara di MK membutuhkan waktu yang cukup panjang, menurut Afifuddin. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah idealnya dilakukan setelah 13 Maret 2025 untuk memastikan semua proses hukum berkaitan dengan Pilkada 2024 bisa diselesaikan secara baik.