Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, Jhon Richard Banua – Marthin Yogobi, telah mengajukan perbaikan permohonan perkara Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan tersebut disampaikan pada Rabu, 18 Desember 2024. Perbaikan tersebut difokuskan pada dugaan pelanggaran terkait penggabungan suara pasangan calon nomor urut 1 (Anthonius Wetipo-Dekim Karoba) dan nomor urut 3 (Esau Wetipo-Kornelex Gombo) ke pasangan calon nomor urut 2 (Atenius Murip-Ronny Elopere) saat rekapitulasi suara di tingkat distrik. Kuasa hukum paslon nomor 4, Ismail Maswatu, menegaskan bahwa penggabungan suara tersebut melanggar Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 yang menetapkan aturan sistem noken harus sesuai dengan jadwal KPU dan dilaksanakan oleh petugas KPPS di TPS. Kasus ini mengindikasikan manipulasi suara yang merugikan pasangan calon nomor 4 dan tim hukum berharap Mahkamah Konstitusi dapat menangani perkara ini secara objektif demi keadilan bagi masyarakat Jayawijaya.
“Dugaan Kecurangan Pilkada Jayawijaya: Laporan ke MK”

Recommendation for You
Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…
Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…
Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…