TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

“Dukungan Demokrat terhadap PPN 12% dan Kebutuhan Rakyat”

“Dukungan Demokrat terhadap PPN 12% dan Kebutuhan Rakyat”

Pada Senin, 23 Desember 2024, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, memberikan dukungan terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, dukungan ini disertai dengan catatan bahwa penerapannya harus memperhatikan kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, dengan dukungan dari Fraksi Partai Demokrat. Marwan menegaskan penolakannya terhadap pengenaan PPN pada barang-barang kebutuhan pokok masyarakat, namun ada pengecualian untuk sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, dan jasa pelayanan sosial. Selain itu, Marwan sebagai Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI menggarisbawahi pentingnya konsistensi dalam penerapan kenaikan PPN yang hanya menyasar barang mewah dan pengusaha besar, serta perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai penopang ekonomi Indonesia. Fraksi Partai Demokrat berkomitmen untuk mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat, pertumbuhan UMKM, dan industri padat karya. Kenaikan PPN dianggap sebagai langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan negara. Marwan menekankan tanggung jawab seluruh partai politik, termasuk PDI-P, dalam mendukung dan mensosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021.