Menurut pakar ilmu politik dari Universitas Jenderal Soedirman, Luthfi Makhasin, penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengejutkan. Dalam wawancaranya dengan ANTARA, Luthfi menyatakan bahwa situasi politik telah mengisyaratkan kemungkinan tersebut sejak lama. Kasus yang menjerat Hasto dipandang sebagai kasus lama dengan nuansa politis yang sulit dihindari.
Menurut Luthfi, penetapan Hasto sebagai tersangka bukan hanya sekadar tindakan hukum biasa, namun juga menjadi ujian bagi komitmen persatuan nasional. Dia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan dan keberlangsungan hukum di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan tekadnya untuk membentuk pemerintahan nasional yang kuat.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka didasari oleh cukupnya alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut. Hasto diduga terlibat dalam kasus korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Harun Masiku sendiri masih dalam daftar pencarian orang sejak Januari 2020.