Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa PPN 12 persen hanya akan diterapkan pada barang mewah sebagai bentuk kepeduliannya terhadap masyarakat Indonesia. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, mengapresiasi keputusan tersebut dan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan tetap mempertahankan tarif PPN sebesar 11% untuk kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, telur, sayur, susu, serta beberapa jasa vital seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
Cak Imin dari PKB juga menyatakan bahwa langkah Presiden Prabowo ini merupakan bentuk keberpihakan kepada rakyat dalam upaya mewujudkan pemerataan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan. Dengan tambahan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun, diharapkan bahwa target pemerintah untuk mengurangi kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada 2026 dan menurunkan angka kemiskinan nasional hingga 5% dapat tercapai.
Prabowo Subianto secara tegas menegaskan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang-barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal yacht, dan rumah mewah. Sementara barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tidak akan terkena kenaikan PPN sebesar 12%.
Dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin sulit, pemerintah berusaha untuk meringankan beban masyarakat melalui paket stimulus, termasuk pembebasan PPH bagi UMKM, insentif PPH21 bagi pekerja bergaji rendah, serta bantuan beras untuk penerima bantuan. Semua upaya ini diharapkan dapat mempercepat pengentasan kemiskinan dan memperkuat ekonomi Indonesia.