Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana SH., MH., menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold merupakan langkah penting dalam membuka ruang politik yang lebih inklusif bagi calon pemimpin bangsa. Menurutnya, aturan sebelumnya yang menetapkan ambang batas 20 persen sering kali mengeksklusi calon potensial, yang akhirnya hanya muncul atas dasar keputusan partai politik, bukan keinginan masyarakat secara luas. Penghapusan aturan ini diharapkan akan memperluas ruang bagi calon presiden dan memperkuat demokrasi Indonesia. Meskipun demikian, Satria juga menekankan bahwa tantangan ke depan adalah potensi meningkatnya polarisasi politik karena setiap partai memiliki kesempatan untuk mencalonkan presiden. Ia berpendapat bahwa penting untuk memastikan bahwa proses pencalonan presiden mencerminkan kehendak masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi Indonesia dan diperlukan pengawasan serta penerapan yang konsisten di masa mendatang.
“Memahami Dampak Presidential Threshold”
Read Also
Recommendation for You
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad membantah rumor yang menyebutkan bahwa Sekjen PDIP,…
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi terkait program Makan Bergizi Gratis…
Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, secara tegas memberikan dukungan kepada figur baru…
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti rencana retreat yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto…