Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana SH., MH., menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold merupakan langkah penting dalam membuka ruang politik yang lebih inklusif bagi calon pemimpin bangsa. Menurutnya, aturan sebelumnya yang menetapkan ambang batas 20 persen sering kali mengeksklusi calon potensial, yang akhirnya hanya muncul atas dasar keputusan partai politik, bukan keinginan masyarakat secara luas. Penghapusan aturan ini diharapkan akan memperluas ruang bagi calon presiden dan memperkuat demokrasi Indonesia. Meskipun demikian, Satria juga menekankan bahwa tantangan ke depan adalah potensi meningkatnya polarisasi politik karena setiap partai memiliki kesempatan untuk mencalonkan presiden. Ia berpendapat bahwa penting untuk memastikan bahwa proses pencalonan presiden mencerminkan kehendak masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi Indonesia dan diperlukan pengawasan serta penerapan yang konsisten di masa mendatang.
“Memahami Dampak Presidential Threshold”

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 4 Juli 2025, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, mengomentari putusan…

Pengenaan tarif oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terhadap barang-barang Indonesia dapat berdampak negatif…

Anggota DPR RI, Nurdin Halid, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 karena dianggap melampaui…