Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin, menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Sultan menegaskan bahwa keputusan tersebut memberi perhatian penting pada proses kaderisasi partai politik. Dia menyatakan bahwa proses politik dalam menentukan kandidat calon presiden dan wakil presiden harus dilakukan dengan terencana, terbuka, dan bebas oleh setiap partai politik. Keputusan MK tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Meskipun ambang batas pencalonan presiden dihapuskan, Sultan tetap menekankan perlunya pelaksanaan proses pilpres secara efisien untuk meningkatkan legitimasi pemimpin nasional yang terpilih. Selain itu, dia mendorong agar budaya musyawarah dalam pengusulan calon presiden di MPR dapat dihidupkan kembali guna membentuk maksimal dua poros kekuatan politik pengusung capres-cawapres. MK berpendapat bahwa ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga memutuskan untuk menghapus ketentuan tersebut. Keputusan MK ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam dinamika politik di Indonesia.
“Pakar SEO Ungkap Fakta Menarik Terkait Gugatan PT 20 Persen di MK”
Read Also
Recommendation for You
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad membantah rumor yang menyebutkan bahwa Sekjen PDIP,…
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi terkait program Makan Bergizi Gratis…
Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, secara tegas memberikan dukungan kepada figur baru…
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti rencana retreat yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto…