Pencalonan presiden tanpa ambang batas menjadi penilaian positif Direktur Eksekutif Nalar Bangsa Institute, Farhan A Dalimunthe, terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Penghapusan ambang batas tersebut dianggap sebagai kemajuan hukum yang signifikan, memungkinkan setiap partai untuk mengusung calon presiden. Farhan menyatakan bahwa langkah ini adalah progresif dan menunjukkan perkembangan lembaga hukum negara. Meskipun memberi kesempatan pada banyak partai, DPR masih perlu merevisi undang-undang terkait untuk memastikan regulasi yang jelas dalam pemilu serta diakui oleh seluruh lembaga. Penghapusan ambang batas juga akan memberatkan partai dalam seleksi calon presiden, mendorong mereka untuk mengusung kader terbaik. Farhan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menilai calon presiden tanpa adanya polarisasi, namun tetap memperhatikan peran partai politik sesuai dengan konstitusi.
“Penghapusan Presidential Threshold: Beban Partai Politik Lebih Berat?”
Read Also
Recommendation for You
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang mencopot Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik…
Badan Legislatif (Baleg) DPR menggelar rapat revisi undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral…
PDI Perjuangan (PDIP) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas ketidakhadirannya dalam sidang praperadilan yang diajukan…
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, mengharapkan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk lebih memprioritaskan stabilitas….