TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

“Pencoblos: Penemuan dan Wawasan Menjanjikan”

“Pencoblos: Penemuan dan Wawasan Menjanjikan”

Pada Sabtu, 4 Januari 2025, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen. Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU tidak memiliki wewenang untuk membahas secara detail mengenai putusan tersebut, karena NU hanya merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak pilih. Menurutnya, posisi NU dan warganya dalam perkara ini hanyalah sebagai pemilih yang akan menggunakan hak suaranya.

Gus Yahya menjelaskan bahwa keputusan penghapusan presidential threshold telah menjadi perdebatan yang berlangsung cukup lama, dan MK tentunya memiliki landasan konstitusi sebelum mengambil langkah tersebut. Disisi lain, dia juga menyebut bahwa aktor politik dan pimpinan partai politik memiliki visi mengenai konstruksi politik di masa yang akan datang, dengan tujuan menciptakan keseimbangan antara tuntutan demokratisasi dan efisiensi manajemen politik nasional.

Sebelumnya, pada putusan perkara 62/PUU-XXII/2024, MK telah memutuskan untuk menghapus persyaratan 20 persen kursi di DPR sebagai presidential threshold sesuai dengan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, MK juga memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Gus Yahya menekankan bahwa NU dan warganya akan mengikuti aturan yang ada dan melaksanakan proses pemilihan tanpa memandang domain keputusan yang telah diambil, karena bagi mereka demokrasi merupakan fondasi dari partai politik dan menjadi bagian dari tugas sebagai pemilih yang akan menggunakan hak suara dengan sebaik-baiknya.