Partai Buruh mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Presidential Threshold (PT) 20 persen. Keputusan ini dipandang sebagai langkah yang memperkuat khitah MK sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi. Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, secara resmi menyampaikan terima kasih kepada para hakim MK dan mahasiswa dari UIN yang telah mengajukan permohonan ini. Empat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna, mendapat pengakuan karena MK mengabulkan gugatan yang mereka ajukan terkait penghapusan PT. Pedoman yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengalami perubahan melalui perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2024. Partai Buruh telah merencanakan untuk mengundang para mahasiswa penggugat ke kantor partai sebagai bentuk apresiasi langsung. Keputusan MK ini membuka peluang bagi partai politik untuk mengusung Capres mereka sendiri dalam Pilpres 2024. Partai Buruh, sebagai partai yang berbasis massa, akan segera menetapkan calon yang akan diusung pada tanggal 10 Februari 2025. Said Salahuddin, Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, menjelaskan analisis yang dilakukan terkait penghapusan PT. Penyebab utama penghapusan PT adalah karena hal tersebut tidak sesuai dengan intent asli pembentukan peraturan Baca Juga : Pasal 6 dan Pasal 6A UUD 1945, tidak adanya keinginan dari MPR untuk menetapkan syarat pencalonan capres-cawapres melalui aturan PT, aturan tersebut hanyalah “syarat tambahan” yang dibuat-buat oleh Pemerintah dan DPR yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokratis.
“Partai Buruh Siapkan Capres Unggulan di Pemilu 2029”
Read Also
Recommendation for You
Pada Rabu, 22 Januari 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto…
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa pilkada…
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, berencana untuk bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka momentum…
Sengketa Pilkada Kabupaten Muara Enim terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 83/PHPU.BUP-XXIII/2025….
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang mencopot Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik…