Ketua DPD RI, Sultan B Najamuddin, memberikan pendapatnya mengenai usulan bakal calon presiden secara independen atau non partisan dalam sistem politik Indonesia. Dia menyoroti kebutuhan akan calon independen karena menilai partai politik saat ini tidak serius dalam menyiapkan kader sebagai pemimpin bangsa. Sultan melihat bahwa hanya sedikit partai politik yang benar-benar fokus dalam proses kaderisasi tersebut.
Dia menekankan bahwa meskipun saat ini UUD menugaskan partai politik sebagai satu-satunya institusi demokrasi yang dapat mengajukan calon presiden, namun wacana untuk menghadirkan calon pemimpin bangsa dari lintas partai atau institusi yang non partisan perlu dibuka. Sultan membandingkan dengan negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat, di mana rakyat Amerika memiliki kesempatan yang luas untuk mencalonkan diri sebagai presiden melalui jalur independen.
Contoh lain yang diambil Sultan adalah Presiden Rusia Vladimir Putin, yang terpilih langsung oleh rakyat setelah mencalonkan diri secara independen. Dia mempertegas bahwa prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara harus dijaga tanpa batasan dari aturan tertentu. Sultan juga mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang mulai menghapus batasan-batasan politik yang menghambat demokrasi.
Selain itu, Sultan berharap agar hak untuk memilih dan dipilih dapat dibuka lebih luas agar proses demokrasi di Indonesia semakin berkualitas. Dia menekankan pentingnya persiapan institusi non partisan sebagai alternatif dalam menentukan nasib bangsa, terutama ketika banyak partai politik belum sepenuhnya menerapkan demokratisasi di internal partainya.