Pada hari Minggu, 5 Januari 2025, Anggota KPU RI, Idham Holik mengonfirmasi ketaatan pihaknya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghilangkan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Menurut Idham, putusan MK tersebut mengikat bagi semua pihak, termasuk KPU RI. Dia menyatakan kesiapan KPU untuk menerima berapa pun pasangan calon yang diusung, karena keputusan MK sudah final. Idham juga menekankan bahwa KPU telah memiliki pengalaman dalam mengimplementasikan putusan MK, seperti yang terjadi dalam Pilpres 2024. MK memberikan apresiasi kepada KPU atas kemampuannya menjalankan keputusan dengan akurat.
Idham juga menegaskan bahwa KPU siap mengikuti semua prosedur yang ditetapkan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. KPU akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan keputusan MK. Selain itu, Partai Buruh menyambut baik keputusan MK tersebut dan percaya bahwa mereka dapat mengusung calon presiden pada Pemilu 2029. Fraksi Partai Gerindra juga menganggap penghapusan ambang batas capres oleh MK sebagai acuan untuk membahas revisi UU Pemilu, dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi.