Pada Selasa, 14 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) diajak untuk membatalkan kemenangan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Manggarai Barat (Mabar) nomor urut 2, Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng). Pasalnya, terungkap bahwa ada pemilih siluman yang ikut memilih Edi-Weng, padahal mereka sudah meninggal dunia. Permintaan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Christo Mario Y Pranda-Richard Tata Sontani (Mario-Richard), dalam sidang MK dengan nomor perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pada sidang tersebut, Mario-Richard sebagai Pemohon menyampaikan beberapa dugaan kecurangan yang terjadi pada Pilkada Manggarai Barat 2024. Salah satunya adalah terkait pelanggaran syarat administrasi oleh paslon nomor 2. Kuasa hukum Pemohon, Muhammad Asrun, menjelaskan bahwa Edistasius Endi pernah menjadi narapidana dalam tindak pidana Pasal 303 bis KUHP, namun tidak memberikan pengumuman kepada publik seperti yang diwajibkan oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain itu, ditemukan juga dugaan politik uang yang dilakukan oleh Edi-Weng di berbagai wilayah, serta beberapa bentuk kecurangan lainnya seperti pelanggaran hak pilih, netralitas kepala desa, politisasi birokrasi, dan kelalaian penyelenggara. Oleh karena itu, Pemohon meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Manggarai Barat yang menetapkan kemenangan Paslon Nomor Urut 2. Mereka juga mengusulkan agar Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani diakui sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat terpilih, atau paling tidak MK menginstruksikan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Manggarai Barat.