“Pilkada: Ikuti Aturan Baru MK untuk Kesuksesan!”

LSI Denny JA baru saja melakukan survei terkait sentimen publik terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pemilu Presiden (Pilpres). Hasilnya menunjukkan bahwa 68,19 persen dari responden memberikan respons positif terhadap keputusan MK tahun 2024 yang memungkinkan setiap partai politik untuk mengusulkan calon presiden. Survei dilakukan oleh peneliti LSI Denny JA, Adjie Alfaraby, dalam rentang waktu 2-7 Januari 2025. Metode riset yang digunakan bukanlah survei opini publik biasa, namun sebuah inovasi baru berupa aplikasi yang menganalisis percakapan di media sosial dan platform online lainnya.

Menurut Adjie, sebagian besar percakapan yang diamati menganggap keputusan MK ini sebagai langkah maju dalam mendorong demokrasi yang lebih inklusif. Sehingga, setiap partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan presiden, memberi ruang yang lebih luas bagi partisipasi warga negara. Dia juga menyebut bahwa dalam dinamika demokrasi, terdapat panggilan untuk keadilan yang tercermin dalam keputusan MK mengenai penghapusan ambang batas presiden.

Adjie juga menyoroti pentingnya mengadaptasi model baru ini ke dalam pemilihan kepala daerah untuk memperkuat demokrasi lokal. Dalam risetnya, dia menemukan bahwa sebagian besar masyarakat mendukung keputusan MK terkait Pilpres, meskipun ada juga kekhawatiran akan potensi fragmentasi politik akibat banyaknya calon presiden. Namun, hal ini dapat dijadikan sebagai peluang untuk mengembangkan debat publik dan kedewasaan demokrasi yang lebih dalam.

Selain itu, Adjie menegaskan bahwa solusi terbaik untuk meningkatkan pemilihan kepala daerah adalah dengan tetap mempertahankan pemilihan langsung oleh rakyat, namun memungkinkan setiap partai untuk mengusulkan calon kepala daerah. Dengan demikian, demokrasi lokal akan semakin diperkuat karena masyarakat diberikan lebih banyak pilihan. Integritas, keterwakilan, dan kepercayaan rakyat dalam proses politik juga akan terjaga dengan baik melalui model tanpa ambang batas ini.

Exit mobile version