Hindari Korupsi saat Keluarga Bertambah: Temuan Menjanjikan

Mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok, memberikan tanggapannya terkait peraturan gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Dalam Pergub tersebut, diatur mengenai pemberian izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpoligami dengan sejumlah syarat tertentu. Ahok menekankan pentingnya agar aturan tersebut tidak menimbulkan masalah baru, seperti korupsi akibat pertambahan anggota keluarga. Ia menegaskan bahwa para ASN yang memiliki istri lebih dari satu harus adil terhadap semua istri tersebut.

Menurut Ahok, yang terpenting adalah menghindari praktik korupsi karena bertambahnya anggota keluarga. Meskipun ia meyakini bahwa setiap individu memiliki hak untuk menikah dengan siapa pun, namun penting untuk tetap adil dalam melakukan hal tersebut. Lebih lanjut, Ahok menilai bahwa setiap warga negara memiliki keyakinan dan aturan sendiri terkait peraturan tersebut, sehingga ia enggan untuk memberikan komentar lebih lanjut terkait Pergub tersebut.

Untuk informasi lebih detail, Persyaratan perkawinan dan perceraian dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 jauh lebih rinci dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Dalam Pergub tersebut, dijelaskan secara terperinci syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin berpoligami, antara lain persetujuan istri secara tertulis, kemampuan finansial untuk menafkahi istri dan anak-anak, serta kemampuan untuk bertindak adil terhadap seluruh anggota keluarga. Selain itu, Pergub juga mengatur tentang alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan izin perceraian.

Exit mobile version