Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang mencopot Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi dari jabatannya dinilai sudah benar. Ketua KPU dan Bawaslu Brebes dianggap terbukti melanggar kode etik saat Pemilu 2024. YLBH Garuda Kencana Indonesia cabang Tegal Agus Winarko menegaskan bahwa putusan DKPP benar karena sebagai penyelenggara pemilu, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Brebes seharusnya memiliki rasa malu atas tindakan melanggar kode etik tersebut. Menurut Agus, keputusan DKPP yang menyatakan kesalahan menunjukkan kurangnya kredibilitas penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas mereka.
Agus juga menyoroti dugaan bagi-bagi uang untuk mempengaruhi suara Calon Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan. Sebagai kuasa hukum dari pihak pengadu, Agus menjelaskan bahwa uang tersebut diduga dibagikan melalui KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Majelis Hakim DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU yang terlibat, sementara anggota Bawaslu Brebes menerima sanksi berupa pemberhentian dari jabatan ketua dan peringatan untuk anggota lainnya.
Dalam putusannya, DKPP menegaskan bahwa dugaan praktik penggelembungan suara merupakan tindakan pidana pemilu yang melanggar undang-undang. Ada bukti bahwa anggota KPU Kabupaten Brebes terlibat dalam pembagian uang kepada kecamatan. Persidangan DKPP juga mengungkap fakta bahwa anggota KPU tersebut meminta pembuatan akun khusus untuk mempengaruhi pemungutan suara. Selain itu, terdapat informasi bahwa uang bagi-bagi tersebut disertakan dalam tas plastik warna hitam dan dibagikan di kantor kecamatan menggunakan mobil dinas.