Menteri ATR Batalkan 50 SHM di Pagar Laut Tangerang: Cerita Terbaru

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengumumkan pembatalan 50 bidang sertifikat hak atas tanah di area Pagar Laut Tangerang, terutama di Kelurahan Kohod. Keputusan ini diambil karena melanggar aturan. Dari total 30 kilometer pagar laut di perairan Tangerang, hampir 4 kilometer berada di Kelurahan Kohod. Dalam daerah tersebut, ditemukan 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik. Proses pembatalan sertifikat masih berlangsung, dengan pengecekan apakah berada di dalam atau di luar garis pantai. Nusron mengungkapkan bahwa bidang di luar garis pantai tidak bisa diterbitkan sertifikatnya karena termasuk dalam kategori common property, sementara yang berada di dalam garis pantai dapat disertifikasi. Pembatalan sertifikat diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan kelanjutan pemeriksaan.

Exit mobile version