Menteri ATR/BPN Temukan 2 Pemilik SHGB di Laut Bekasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid mengungkapkan dua perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Hurip Jaya, Babelan, Bekasi, tepatnya di Laut Bekasi. Dua perusahaan tersebut memiliki HGB dengan luas total 509,795 hektare yang terbagi ke dalam 346 bidang. Perusahaan pertama, PT CL, memiliki 78 bidang dengan luas 90 hektare dan HGB-nya diterbitkan antara tahun 2012 hingga 2018. Sementara perusahaan kedua, PT MAN, memiliki 268 bidang dengan luas 419,635 hektare yang terdiri dari daratan dan lautan.

Meskipun masalah terkait HGB di luar garis pantai cukup rumit, Nusron mengakui bahwa Kementerian ATR/BPN tidak bisa serta merta membatalkan HGB tersebut karena pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) terbatas hanya pada usia kurang dari 5 tahun. Nusron sedang meminta aturan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh kejelasan terkait pembatalan HGB secara hukum. Jika langkah tersebut tidak berhasil, Kementerian ATR/BPN harus membuktikan bahwa seluruh SHGB di luar garis pantai dulunya tanah.

Terlepas dari kompleksitas masalah hukum ini, Nusron Wahid siap untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam menyelesaikan permasalahan terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan di Laut Bekasi. Menurutnya, penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam pemanfaatan lahan di sekitar Laut Bekasi demi kepentingan masyarakat luas.

Exit mobile version