Pelanggaran Pemilu 2024 KPU Barito Utara: Analisis DKPP

DKPP Menggelar Sidang Terkait Dugaan Pelanggaran Etik KPU Kabupaten Barito Utara

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara. Sidang ini digelar pada Kamis, 30 Januari 2025. Laporan dugaan pelanggaran etik ini telah didaftarkan dengan nama perkara 30-PKE-DKPP/I/2025. Pihak yang teradu dalam sidang ini adalah Ketua KPU Barito Utara beserta anggota lainnya.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melalui kuasa hukumnya Andi Muhammad Asrun, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran tersebut. Asrun juga menyoroti keputusan KPU yang tidak melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat. Meskipun Bawaslu merekomendasikan PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU tidak mengikutinya dengan alasan melakukan kajian hukum terlebih dahulu.

Asrun juga menyampaikan dugaan adanya pelanggaran pemungutan suara yang berkaitan dengan penambahan suara tanpa identitas dan pemilih yang tidak membawa KTP saat pencoblosan pada 14 Februari 2024. Ancaman sanksi pemberhentian bagi Komisioner KPU Barito Utara juga disampaikan jika DKPP menilai terjadi pelanggaran Pemilu di wilayah tersebut. Sidang di DKPP terus berlanjut untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Barito Utara.

Exit mobile version