Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid telah memberhentikan enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terkait kasus pagar laut Tangerang. Keputusan ini diambil setelah hasil audit investigatif internal kementerian. Nusron menjelaskan bahwa sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatan diberikan kepada enam pegawai yang terlibat, dan sanksi berat juga diberikan kepada dua pegawai lainnya. Inisial pejabat yang dijatuhi sanksi berat antara lain JS, SH, dan ET. Selain itu, Nusron juga menjatuhkan sanksi kepada kantor jasa survei berlisensi yang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Tangerang dalam pengurusan SHGB dan SHM pagar laut. Pencabutan lisensi kepada KJSB dilakukan karena perusahaan swasta yang melakukan survei dan pengukuran. Nusron mengungkapkan bahwa sertifikat HGB untuk pagar laut di Perairan Tangerang memiliki 263 bidang tanah atas nama berbagai perusahaan dan individu, namun penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai prosedur.
Kasus Pagar Laut Tangerang: Menteri Nusron Pecat 6 Pejabat

Recommendation for You
Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…
Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…
Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…