Mendagri Ungkap Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Pelantikan kepala daerah terpilih berdasarkan hasil akhir sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan secara berturut-turut sesuai dengan amar putusan yang telah disampaikan. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pelantikan akan dilakukan setelah sidang berikutnya, dan jika banyak perkara ditolak oleh MK, pelantikan mungkin dilakukan secara serentak. Namun, jika jumlahnya sedikit, gubernur akan dilantik oleh Presiden, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur.

Menurut Mendagri, teknis pelantikan kepala daerah akan disesuaikan dengan amar putusan MK. Jika putusan MK mengarah pada pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang, proses tersebut akan dilakukan oleh KPU dan KPU daerah. Meskipun proses ini membutuhkan waktu, Mendagri berharap kepala daerah segera dilantik untuk menjaga stabilitas politik dan memastikan kepala daerah terpilih dapat segera memulai tugasnya.

Sementara itu, pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di MK akan digabungkan dengan kepala daerah yang perkaranya gugur dalam putusan sela (dismissal). Hal ini dilakukan untuk mempercepat jadwal pelantikan kepala daerah nonsengketa, yang sebelumnya direncanakan pada 6 Februari 2025. Tanggal pasti pelantikan kepala daerah nonsengketa masih akan dibahas dengan pihak terkait seperti KPU, Bawaslu, dan MK. Mendagri Tito juga akan melakukan rapat dengan DPR RI terkait hal tersebut pada Senin, 3 Februari mendatang.

Exit mobile version