Pelanggaran Mutasi Jabatan di Pilkada: Diskualifikasi?

Mutasi jabatan yang dilakukan oleh petahana dalam Pilkada 2024 menurut Pengamat Pemerintahan, Djohermansyah Djohan, bisa berujung pada diskualifikasi pencalonan. Djohermansyah menegaskan bahwa mutasi jabatan untuk kepentingan politik petahana dapat merusak asas keadilan dalam demokrasi dan juga integritas Pilkada. Menurutnya, petahana yang melakukan mutasi jabatan sebelum Pilkada seharusnya bisa dibatalkan pencalonannya dan dikenai sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah. Mutasi pejabat oleh kepala daerah petahana juga bisa diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terbukti melanggar hukum. Djohermansyah menekankan pentingnya menjaga netralitas birokrasi dalam proses Pilkada. Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, juga menegaskan siap menjadi saksi ahli di MK dan mendukung diskualifikasi petahana yang melanggar aturan rolling pejabat. Sengketa Pilkada Kota Tomohon menjadi momentum penting dalam menegakkan integritas Pemilu di Sulut dan Indonesia secara luas. Para ahli memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran mutasi jabatan oleh petahana tidak akan dibiarkan begitu saja oleh MK. Tahun 2025 diharapkan menjadi tahun keberpihakan dan ketegasan Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan aturan dan keadilan untuk masa depan pelaksanaan Pilkada.

Exit mobile version