Prabowo Batalkan Larangan Jual LPG 3 Kg: Tanggapan Masyarakat

Presiden RI Prabowo Subianto mengambil keputusan untuk membatalkan larangan pengecer menjual LPG 3 Kg dengan langsung memberikan instruksi kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Pengamat Iwan Setiawan dari Indonesia Political Review (IPR) menilai bahwa langkah Prabowo untuk membatalkan larangan tersebut adalah langkah yang tepat. Hal ini disebabkan karena kebijakan yang sebelumnya dirancang oleh Bahlil menuai kontroversi dan protes dari masyarakat.

Iwan menyatakan bahwa keputusan Prabowo menunjukkan bahwa sang presiden mendengarkan suara rakyat dengan membatalkan larangan tersebut setelah menerima banyak keluhan dan protes. Meskipun pemerintah sebenarnya sudah berusaha untuk mengontrol peredaran subsidi gas elpiji 3 kg, Iwan menyarankan agar ada sosialisasi dan edukasi lebih lanjut kepada pengecer dan masyarakat untuk memastikan bahwa subsidi tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM telah dicabut oleh Presiden Prabowo setelah menuai protes dan penolakan dari masyarakat. Larangan ini mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025 namun hanya berjalan selama beberapa hari sebelum dibatalkan. Melalui keputusan ini, Prabowo menunjukkan bahwa pemerintah selalu menanggapi aspirasi langsung dari masyarakat.

Exit mobile version