DPR RI telah menyetujui revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang memberikan wewenang kepada mereka untuk secara berkala mengevaluasi pejabat publik yang telah ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan di lembaga tersebut. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada tanggal 4 Februari 2025. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin rapat tersebut dan meminta persetujuan dari fraksi-fraksi terhadap revisi tersebut, yang kemudian disetujui oleh anggota dewan yang hadir.
Revisi ini dilakukan berdasarkan penugasan Pimpinan DPR RI dan telah dibahas dalam Rapat Badan Legislasi DPR pada tanggal 3 Februari 2025. Sturman Panjaitan, Wakil Ketua Badan Legislasi, menjelaskan bahwa seluruh fraksi setuju dengan rancangan peraturan tersebut setelah dibacakan pandangan mini fraksi. Perubahan dalam Peraturan DPR RI tersebut antara lain mengatur disisipkannya Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Pasal 228A ayat (1) menegaskan bahwa DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR. Sedangkan Pasal 228A ayat (2) menyatakan bahwa hasil evaluasi bersifat mengikat dan akan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Beberapa calon pejabat publik yang akan diuji melalui mekanisme ini mencakup pimpinan KPK atau calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).