RUU Pemilu: Baleg DPR Pastikan Dibahas Ulang untuk Perubahan Positif

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memastikan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu tidak akan bersifat carry over dari periode sebelumnya. Menurut Doli, situasi politik dan materi yang akan dibahas saat ini berbeda dari sebelumnya, terutama setelah beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan perdebatan mengenai Pilkada dipilih oleh DPRD. Oleh karena itu, RUU tersebut akan dibahas dari awal dan bukan hanya sekadar melanjutkan dari pembahasan sebelumnya. Doli juga menekankan pentingnya mengusulkan aturan tentang partai politik serta menyusun RUU sebagai paket atau kodifikasi. Meskipun demikian, pembahasan RUU tidak langsung berarti bahwa wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD akan segera diterapkan, karena masih ada usulan untuk menjadikan pemilihan umum bersifat asimetris. Badan Legislasi DPR RI telah menerima surat dari pimpinan DPR RI untuk segera membahas RUU tersebut, berdasarkan hasil dari rapat Badan Musyawarah DPR RI. Setelah disepakati untuk dibahas dari awal, langkah selanjutnya adalah penyusunan naskah akademis dan draf RUU tersebut.

Exit mobile version