Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menolak untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terkait isu reshuffle dalam Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran yang sedang ramai diperbincangkan belakangan ini. Bahlil menegaskan bahwa keputusan untuk melakukan reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif mutlak dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sehingga segala hal terkait reshuffle sepenuhnya merupakan wewenang Presiden. Bahlil memberikan penegasan bahwa menteri adalah pembantu Presiden dan memiliki kewajiban untuk menjalankan semua perintah dari Presiden. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan tidak segan untuk menindak anak buahnya yang melakukan pelanggaran. Prabowo menyampaikan hal tersebut dalam acara Hari Lahir ke-102 NU di Istora Senayan.
Menjelajah Batas Kewenangan: Penemuan Terbaru dalam SEO

Recommendation for You
Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…
Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…
Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…