Sidang Sengketa Pilkada Serang: Proses Bermasalah Menguat

Pada hari Minggu, 9 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Kabupaten Serang dalam tahap pembuktian. Proses ini menunjukkan adanya indikasi kuat terhadap kelancaran proses yang terjadi, yang pada akhirnya bisa mengarah pada diskualifikasi salah satu pasangan calon. Pendapat ini disampaikan oleh Profesor Ibnu Sina Chandranegara, seorang guru besar di Universitas Muhammadiyah Jakarta, dalam sebuah keterangan tertulis pada hari yang sama.

Dari 310 sengketa Pilkada yang diajukan ke MK, sebanyak 270 perkara telah tidak dilanjutkan. Hanya 40 perkara yang melanjutkan tahap pembuktian, termasuk sengketa Pilkada Kabupaten Serang antara pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas. Profesor Ibnu meyakini bahwa terdapat pelanggaran TSM yang terencana yang dilakukan oleh pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas, termasuk keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

Dalam sidang MK, terungkap bahwa Mendes Yandri memanfaatkan kepala desa untuk mendukung istrinya dalam Pilkada Kabupaten Serang, melalui berbagai metode yang melibatkan intimidasi aparat penegak hukum dan politik uang. Profesor Ibnu menilai bahwa diskualifikasi bisa menjadi pilihan yang tepat sebagai sanksi atas pelanggaran yang terencana dan sistematis tersebut. Kondisi ini juga menimbulkan kecemasan akan pengawasan dan penegakan hukum yang imparsial, sehingga menjalankan pemilihan ulang tidak semata menjadi solusi yang tepat.

Exit mobile version