Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Pemerintah masih mengkaji revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Revisi UU Pemilu yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, pada Jumat, 7 Februari 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Bima menyoroti berbagai isu strategis dalam revisi UU Pemilu. Bima Arya menekankan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan kajian komprehensif guna memperbaiki sistem pemilu. Menurut dia, sejumlah tantangan masih perlu diatasi seperti tingginya biaya politik, efisiensi sistem, serta besarnya anggaran yang dikeluarkan dalam setiap pemilu.
Selain itu, menurut dia, masih terdapat sejumlah ketidakselarasan dalam nomenklatur ataupun pasal dan ayat pada kedua UU tersebut sehingga revisi menjadi langkah penting. Bima mengatakan bahwa revisi UU Pemilu tidak boleh hanya berfokus pada isu-isu spesifik seperti mekanisme pemilihan langsung atau tidak langsung maupun kepentingan politik tertentu. Namun, dia menekankan, diskusi suatu keharusan dalam kerangka yang lebih luas guna menciptakan sistem politik yang lebih stabil dan efektif.