PortalBeritaTribun.biz adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dengan fokus pada politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Rincian Audit Danantara: Inisiatif Komisi VI DPR

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memungkinkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara untuk diaudit. Menurut Andre, aturan itu memastikan bahwa Danantara, yang akan mengelola aset negara bernilai lebih dari USD 900 miliar Dollar Amerika Serikat, akan dijalankan secara profesional dan transparan.

Andre juga menyatakan bahwa dalam undang-undang diatur bahwa jika terdapat kerugian dan pihak Danantara tidak dapat membuktikan pengelolaannya, maka mereka dapat diproses hukum. Komisi VI DPR RI yakin bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk Danantara akan berhasil, meningkatkan transparansi dan kualitas BUMN.

Meskipun masyarakat memiliki kekhawatiran terkait keberadaan BPI Danantara, Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya transparansi dengan melibatkan berbagai pihak dalam peluncuran Danantara. Andre menegaskan bahwa Danantara akan dikelola oleh para profesional yang memiliki kredibilitas dan keilmuan yang baik. Rosan Roeslani, Pandu Sjahrir, dan Dony Oskaria akan memimpin BPI Danantara.

Dengan niat baik dan transparansi yang dikedepankan, DPR RI optimis bahwa BPI Danantara akan sukses. Presiden Prabowo menegaskan tidak ada yang disembunyikan dalam pengelolaan Danantara, dengan harapan bahwa keberadaan ini akan menjadi sukses.

Source link