Anggit Kurniawan Nasution, yang merupakan calon Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat, mengungkapkan keberatannya terhadap putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait gugatan perselisihan hasil Pilkada Pasaman 2024. Dalam pandangan kuasa hukumnya, Soni Wijaya dari Kantor Hukum Lawfirm Soni Wijaya & Partners, putusan tersebut yang mengarah pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan diskualifikasi terhadap kliennya dinilai tidak tepat. Menurut Soni, Majelis Hakim MK telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara PHPU Aquo, karena seharusnya masalah administratif prosedural harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tahapan penyelenggaraan Pilkada.
Soni menambahkan bahwa keputusan MK ini bertentangan dengan putusan MK Aquo terkait Pilpres 2024, di mana Paslon 01 dan Paslon 03 tidak mengajukan keberatan terhadap prosedur administratif terkait pencalonan cawapres Gibran Rakabuming oleh KPU. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution karena ketidakjujurannya tentang statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan dari pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, dalam perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.