Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mengambil langkah selanjutnya setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah terkait sengketa hasil Pilkada 2024. Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa KPU sedang meninjau hasil putusan MK secara hukum dan teknis, serta mempersiapkan anggaran yang dibutuhkan. Proses koordinasi dan supervisi dilakukan oleh KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menjalankan putusan MK dengan baik.
MK memutuskan untuk melaksanakan PSU di 24 daerah berdasarkan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan MK mengabulkan sejumlah permohonan dan menolak yang lainnya setelah menyelesaikan pembacaan keputusan atas 40 perkara. Selain PSU, MK juga memerintahkan rekapitulasi ulang suara di beberapa daerah.
Daftar 24 daerah yang harus menggelar PSU antara lain Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Buru, Provinsi Papua, Kota Banjarbaru, dan beberapa daerah lainnya. Semua keputusan MK harus dijalankan oleh KPU di daerah terkait sesuai instruksi yang diberikan. MK telah menyelesaikan sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 dengan memutuskan 310 permohonan.